Saturday, 12 October 2013

Klasifikasi Hadits

KLASIFIKASI HADITS

DOSEN PENGAMPU
SHOLAHUDIN, M.Pd
    Disusun oleh :
1.     KHAZIMAH                                 (2011113004)
2.     ENDAH EKA AGUSTINA          (2011113012)
3.     KASIROTUL FARCHAH             (2011113029)
4.     NUR KOIMAH                            (2011113030)
5.     EMY SUSI                                    (2011113031)
6.     NISRINA                                      (2011113036)
Kelas A
Program Studi AS (Ahwal Syahsiyah)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN)
PEKALONGAN
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sebagian orang bingung melihat klasifikasi (pembagian) hadis yang begitu banyak dan beragam. Tetapi kebingungan itu kemudian menjadi hilang setelah kita mempelajari ulumul hadis dan melihat pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjuan dan berbagai segi pandang, bukan hanya dalam satu segi pandang saja.
Misalnya :
Hadis ditinjau dari segi bentuk-bentuk asalnya terbagi menjadi lima macam :
1.       Hadis Qauli
2.       Hadis Fi’li
3.       Hadis Taqriri
4.       Hadis Ahwali
Hadis ditinjau dari segi sifat aslanya terbagi menjadi dua macam :
1.       Hadis Nabawi
2.       Hadis Qudsi
Hadis ditinjau dari segi kuantitas jumlah perawi dalam sanad terbagi menjadi dua macam :
1.       Hadis Mutawatir
2.       Hadis Ahad
Hadis ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya dibagi menjadi tiga macam :
1.       Hadis Shahih
2.       Hadis Hasan
3.       Hadis Dha’if
Hadis ditinjau dari segi penisbatannya dibagi menjadi tiga macam :
1.       Hadis Marfu’
2.       Hadis Mauquf
3.       Hadis Maqthu’
Demikian juga masing-masing dari macam hadis di atas akan memiliki beberapa cabang dan masing-masing memiliki pembahasn yang unik dan tersendiri. Dalam bab ini akan dikemukakan pembagian hadis dari tinjauan seperti  di atas saja. 
B.      Rumusan Masalah
·         Bagaimana pembagian / klasifikasi hadis ?
·         Apa pengertian hadis-hadis tersebut yang termasuk dalam klasifikasi hadis yang akan dibahas ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Klasifikasi Hadis Berdasarkan Bentuk-Bentuk Asalnya
1.      Hadis Qauli
Yang dimaksud dengan hadis qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlak, maupun yang lainnya. Di antara contoh hadis qauli ialah Hadis tentang do’a Rasul SAW. yang ditujukan kepada yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadis tersebut berbunyi :
نضر الله امْرَأ سَمعَ مِنّا حديثا فحفظه حتى نبلغه غيره فإنه رب حا مل فقه ليس بفقيه ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه ثلاث خصا ل لانغل عليهن قلب مسلم أبدا إخلاص العمل لله ومنا صحة ولاَة الأمر ولزم الجماعة فإن دعوتهم تحيط من ورائهم (رواه احمد)
“Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafalkan dan menyampaikannya kepada orang lain, karena banyak orang bicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah SWT., menasehati taat dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya do’a mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari belakang”. (HR. Ahmad)
Contoh lain Hadis tentang bacaan al-Fatihah dalam shalat, yang berbunyi :                   
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحـة الكتاب (رواه مسلم)
“Tidak sah shalat seseorng yang tidak membaca Fathihah Al-Kitab”. (HR. Muslim)
2.      Hadis Fi’li
Dimaksudkan dengan Hadis Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. berupa perbuatan yang sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang shalat dan haji. Contoh Hadis Fi’li tentang shalat adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi:
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه البخارى)
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR. Bukhari)

Contoh lainnya, Hadis yang berbunyi  :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي على را حلته حيث ما تو جهت به (لاواه التر مذى)
“Nabi SAW. shalat di atas tunggangan, ke mana saja tunggangan itu menghadap”. (HR. Al-Tirmidzi)

3.      Hadis Taqriri
Yang dimaksud dengan hadis taqriri, adalah segala hadis yang berupa ketetapan Nabi SAW. terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi SAW. membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya.
Diantara contoh hadis taqriri adalah sikap Rasul SAW. membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya, sesuai dengan penatsirannya masing-masing sahabat terhadap sabdanya, yang berbunyi :

لايصلين أحد العصر إلا في بنى قرييظـة (رواه البخارى)
“Janganlah seorang pun  shalat ‘Asar kecuali di Bani Quraizah”.
Sebagian sahabat memahami larangan tersebut berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka tidak melaksanakan shalat ‘Asar pada waktunya. Sedangkan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraizhah dan jangan santai dalam peperangan, sehingga bias shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW. tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.

4.      Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan hadis hammi adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut :
حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشراء وأمر بصيامه، قالوا يا لاسول الله إنه يوم تعظظمه اليهود والنصارى فقال فإذا كان العـام المقبل إن شاء الله صمنا اليوم التاسع (رواه مسلم)
“Ketika Nabi SAW. berpuasa pada hari ‘Asyur dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Nabi SAW. bersabda: Tahun yang akan datang insya’ Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (Hr. Muslim)
 Nabi SAW. belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut imam syafi’i dan para pengikutnya, bahwa menjalankan hadis hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
5.      Hadis Ahwali
Yang dimaksud dengan hadis Ahwali ialah Hadis yang berupa hal ihwal Nabi SAW. Yang menyangkut keadaan fisik,  sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi SAW., dalam beberapa hadis disebutkan, bahwa fisiknya tidak terlau tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra’ dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, sebagai berikut :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم  أحسن الناس وجها وأحسنه خلقا ليس بـالطويل البـائن ولا بالقصير (رواه البخارى)
“Rasul SAW. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”. (HR. Bukhari)
Pada hadis lain disebutkan :        
قال أنس رضي الله عنه ما مسست حريرا ولا ديباجا ألين من كف النبي صلى الله عليه وسلم ولا شممت ريحا قط أو عرفا قط أطيب من ريح أو عرف النبي صلي الله عليه وسلم (رواه البخارى)
“Berkata anas bin Malik : Aku belum pernah memegang sutra murni dan sutra berwarna (yang halus) sehalus telapak tangan Rasul SAW. (HR. Bukhari)
B.    Klasifikasi Hadis Berdasarkan Sifat Asalnya
1.      Hadis Nabawi
Yang dimaksud hadis nabawi menurut H.A Djalil Afif ialah hadis yang disandarkan kepada selain Allah SWT.
Contoh :
ما رواه سهل بن ضيف رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من سأل الله تعلى الشهاده بصدق بلغه الله منا زل الشهداء وإن ما ت على فرشه (رواه مسلم)
Apa yang diriwayatkan oleh Sahl bin Daf r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, barang siapa yang memohon kepada Allah taala tentang kesaksian kebenaran, maka Allah menyampaikan padanya tempat syuhada, sekalipun dia mati di atas kudanya (HR. Muslim).
 Jadi yang disebut hadis nabawi adalah semua hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.

2.      Hadis Qudsi
Ditinjau dari segi kebahasaan, kata qudsi  berasal dari kata qadasa, artinya suci atau bersih, maka kata hadis qudsi artinya ialah hadis suci. Secara istilah kata hadis qudsi terdapat beberapa definisi dengan redaksi yang agak berbeda-beda, tetapi esensinya pada dasarnya sama, yaitu sesuatu yang diberitakan Allah SWT. kepada  Nabi saw. selain alquran, yang redaksinya disusun oleh Nabi sendiri.
Di bawah ini penulisan kutipan dari beberapa penddapat tentang definisi hadis qudsi menurut istilah: Muhammad ‘ajaj al-Khatib, seperti diikuti oleh H.A Djalil Afif, memberikan definisi hadis qudsi sebagai berikut.
كل حديث يضيف فيه الرسول صلى الله عليه وسلم قولا إلى الله عزوجل
“Hadis qudsi ialah ssetiap hadis yang disandarkan oleh Rasulullah saw., dalam bentuk perkataan kepada Allah azza wajalla.”
Subhi shaih, seperti dikutip oleh H. Mudasir menyebutkan:
ما اخبر الله نبيه باالإ لهام او بالمنا م فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم من ذلك المعنى بعبا رة نفسه
“Sesuatu yang diberikan Allah swt. kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
3.      Perbandingan antara Hadis Nabiawi dengan Hadis Qudsi
a.       Persamaan hadis nabawi maupun hadis qudsi, keduanya bersumber dari wahyu Allah swt. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya Surat An-Najm ayat 3 dan 4, yang berbunyi:
قال الله تعالى اوقال الله عزوجل
Dan tiadalah yang diucapkan itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Selain itu, redaksi keduanya (hadis nabawi dan hadis qudsi) disusun oleh Nabi swt. jadi, yang tertulis itu semata-mata ungkapan atau kata-kata Nabi sendiri.
b.      Perbedaan hadis nabawi dengan hadis qudsi dapat dilihat dari sudut sandarannya, nisba-nya, dan jumlah kualitasnya.
 Pertama, dari sudut  sandarnya , hadis nabawi disandarkan kepada Nabi saw., sedangkan hadis qudsi disandarkan kepada Nabi saw. dan kepada Allah swt. Dengan demikian, maka dalam mengidentifikasinya,  pada hadis qudsi terhadap kata-kata ,seperti:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيهما يرويه عن ربه
“Rasul saw. telah bersabda, sebagaimana yang diterima dari Tuhan-nya”. Seperti dalam hadis yang menjelaskan tentang larangan sombing:
عن أبى هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الله تعالى : الكبر ياءردائي والعظمه إزارى ، فمن نازعنى واحدا منهما فذقته فى النار (رواه أحمد وأبوا داودوبن ماجه)
Dari abu Huraira ra. Daari Rasulullah saw., Allah Taala berfirman, “Kesombongan (sombong) adalah selendang-Ku dan keagungan adalah sarung-Ku. Barang siapa mencopo Aku dari salah satunya, Aku melemparkan dia ke neraka”. (HR. Ahamad dan Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kedua, dari sudut nisbah-nya hadis nabawi di-nisbah-kan kepada Nabi saw., baik redaksi maupun maknanya., sedangkan hadis qudsi, maknanya di-nisbah-kan kepada Allah swt. dan redaksinya kepada Nabi.
Ketiga, dari sudut kualitasnya, jumlah hadis qudsi jauh lebih sedikit dari hadis nabawi. Dalam hal ini, para ulama tidak ada yang memberikan hitungan secara pasti tentang jumlahnya, ada diantaranya yang menyebutkan bahwa jumlahnya lebih dari 100 buah. Muhammad Tajudin al-Manawi al-Hadadi dalam karyanya Al-Hadis Al-Qudisyah menghimpun hadis-hadis qudsi sampai 272 buah hadis. Dalam sebuah karya yang berjudul Al-Qudsiyah, yang menghimpun hadis-hadis qudsi dari tujuh buah kitab hadis (yaitu Al-Muaththa, Malik, Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, sunan al-Turmudzi, sunan an-Nasa’i dan sunan Ibn Majah) terhimpun hadis qudsi sebanyak 384 buah hadis.
C.     KLASIFIKASI HADIS BERDASARKAN KUANTITASNYA
   1.Hadis Mutawatir
    a. Pengertian Hadis Mutawatir
                Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi’, yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beringin-ingin antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya.
                Adapun pengertian hadis mutawatir menurut istilah, terdapat beberapa formuasi deifinisi, antara lain sebagai berikut.
الحديث المتواتر هو الذى رواه جمع كثير يؤمن واطنهم على الكذب عن المثلهم إلى انتهاء السند وكان مستندهم الحس
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidk mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi yang semisal mereka dan seterusnya sampai akhir sanad, dan sanadnya mereka adalah panca indra.
                Ada juga mengatakan:  
         ما رواه جمع عن جمع تحيل العا دة تواطئهم على الكذب
Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar bagi orang yan menurut adat istiadat mustahil merka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
                Sementara itu, Nur Ad-Din ‘ Atar mendefinisikan:
         ما رواه جمع كثير لا يمكن نواتئهم إلى انتهاء السند وكان مستندهم الحس
Hadis yang diriwayatkan banyak orang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad)sampai akhir sanad dengan didasarkan pada pancaindra.
                Hasby As-Shiddiqie dalam bukunya Ilmu Mutsalah Al-Hadits mendefinisikan sebagai berikut.
Hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra orang banyak yang menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dusta.
   b. Syarat-Syarat Hadis Mutawatir  
            Mengenal syarat hadis Mutawatir itu, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mutaakhirin. Ulama mutaqaddimin tidak membicarakan bagi hadis mutawatir. Menurut mereka, khabar mutawatir yang sedemikian sifatnya, tidak termasuk dalam pembahasan isnad al-hadis, sebab ilmu itu membicarakan sahih atau tidaknya suatu hadis, diamalkan atau tidaknya suatu hadis, dan juga membicarakan adil atau tidaknya rawi, sedangkan hadis mutawatir tidak membicarakan masalah tersebut. Bila suatu hadis mutawatir, maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan kandunganny, dan tidak boleh ada keraguan serta bagi orang yang mengingkarinya, dihukum kafir, sekalipun diantara perawi-nya adalah orang kafir. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin dan ahli ushul, suatu hadis dapat ditetapkan sebagai hadis mutawatir bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini.
1.       Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Hadis mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak bersepakat untuk berdusta. Mengenai masalah ini, para ulama dan beberapa pendapat, ada yang menetapakan jumlah tertentu dan ada yang tidak menetapakannya. Menurut ulama yang tidak mengisyaratkan jumlah tertentu, menurut adat, dapat memberikan keyakinan terhadap apa yang diberitakan dan mustahil mereka sepakat untuk berdusta, sedangkan menurut ulama yang menetapkan jumlah tertentu, mereka asih berselisih mengenai jumlahnya.
Al-Qadi Al-Baqilani menetapkan bahwa sejumlah perawi hadis mutawatir sekurang-kurangnya 5 orang. Ia meng-qiyas-kan dengan jumlah nabi mendapat gelar ulul azmi, sementara itu,Astikhary menetapkan bahwa yang paling baik, minimal 10 orang, sebab jumlah itu merupakan awal bilangan banyak. Ulama lain ada yang menentukan 12 orang, berdasarkan firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 12:
          ولقد أخذ الله ميثق بنى إسرءيل وبعثنا منهم اثنى عشر نقيبا وقال الله إنى معكم
                 Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah kami angkat diantara mereka 12 pemimpin dan Allah berfirman,’’Sesungguhnys aku beserta kamu’’.
                  Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang, sesuai dengan firman Allah swt. Dalam surat Al-Anfal ayat 65, yang berbunyi:
إن يكن منكم عشرون صبلاون يغلبوا ماْئتين
...jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh...
 Ayat di atas memberikan dorongan kepada orang-orang mukmin yang tahan uji bahwa hanya dengan 20 orang saja, mereka akan mampu mengalahkan 200 orang kafir.
                     Ada juga yang mengatakan bahwa jumlah perawi yang diperlukan dalam hadis mutawatir minimal 40 orang, berdasarkan firman Allah swt. Dalam surat Al-Anfal : 64
يأيها النبى حسبك الله ومن اتبعك من المؤمنين
                     Wahai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi penolongmu).
                     Pada saat ayat ini diturunkan, jumlah umat islam baru mencapai 40 orang. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ath-Thabrani dari ibnu Abi Hatim dari ibnu Abbas, ia berkata,”Telah masuk islam bersama rasulullah saw. Sebanyak 33 laki-laki dan 6 orang perempuan. Kemudian Umar masuk islam, maka jadilah 40 orang islam.”
                     Selain pendapat tersebut di atas, ada juga yang menetapkan jumlah perwai dalam hadis Mutawatir sebanyak 70 orang, sesuai dengan firman Allah swt. Dalam surat Al-A’raf  ayat 155:
واختار موسى قومه سبعين رجلا لميقتنا
                     Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.
                     Penentuan jumlah tertentu sebagaimana disebutkan diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang prinsip. Persoalan pokok yang dijadikan ukuran buan terbatas pada jumlah, tetapi diukur pada tercapainya Ilmu daruri. Sekalipun jumlah perawinya tidak banyak,asalkan telah memberika keyakinan bahwa berita yang mereka sampaikan itu benar, maka dapat dimasukkan sebagai hadis mutawatir.
2.       Adanya keseimbangan antarperawi pada thabaqat (lapisan) pertama dengan thabaqat berikutnya.
Jumlah perawi hadis mutawatir,antara thabaqat dengan thabqat lainnya harus seimbang. Dengan demikian, bila suatu dahabat hadis diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabiin dapat digolongkan sebagai hadis mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara thabaqat pertama dengan thabaqat seterusnya.
3.       Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang disampaikan oleh perawi tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindra. Artinya, berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.
c.    pembagian hadis mutawatir
        Menurut sebagian ulama, hadis mutawatir itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir lafazhi dan mutawatir maknawi. Sebagian ulama lainnya membaginya menjadi tiga, yakni hadis mutawatir lafazhi, maknawi, dan amli.
              Yang dimaksud dengan hadis mutawatir lafizhi adalah:
                                ما توافرت روايته على لفظ واحد
 Hadis yang mutawatir periwayatannya dalam satu lafal.Hadis yang mutawatir periwayatannya dengan suatu reaksi yang sama atau hadis yang mutawatir lafal dan maknanya.
                     Berat dan ketatnya kriteria hadis mutawatir lafazhi ini menjadikan jumlah hadis ini sangat sedikit. Menurut Ibnu Hibban dan Al-Hazimi, Ibnu Ash-Shahih yang diikuti oleh An-Nawawi menetapkan bahwa hadis mutawatir lafzhi sedikit sekali yang dikemukakan contohnya, selain hadis tentang “orang yang berdusta kepada Rasulullah saw. Akan diancam ditempatkan di neraka.” Namun , pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau menegaskan bahwa mereka yang menetapkan hadis mutawatir lafzhi. Menurutnya diantara dalil yang baik untuk menetapkan adanya hadis mutawatir adalah kitab-kitab yang sudah terkenal diantara ahli ilmu, timur dan barat, yang disandarkannya kepada pengarangnya. Hal ini memberikan faedah ilmu, yakni (menyakinkan kepada kita) bahwa hadis itu telah disandarkan kepada yang menyadapkannya.
                     Terjadinya perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dilepaskan dari perbedaan jumlah perawi hadis mutawatir dan persepsi mereka tentang kata-kata “mustahil menurut adat” bahwa jumlah perawi yang dimaksud telah dianggap mustahil untuk berdusta, tetapi menurut pendapat yang lain tidak dianggap demikian.
                      Contoh hadis mutawatir lafzhi adalah sabda Rasulullah saw:
من كذب علي متعمد فليتبوّ أمقعده من النار
 Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku (yang mengatakan sesuatu yang tidak aku katakan atau aku kerjakan), hendaklah ia menempati neraka.
                      Menurut Al-Imam Abu Bakar As-Sairi bahwa hadis ini diriwayatkan secara marfu’oleh enam puluh sahabat. Sebagian ahli haffaz mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh enam puluh dua sahabat, termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Menurut sebagian ulama lain menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh dua ratus sahabat. Ibrahim Ai-Harabi dan Abu Bakar Al-Bazari mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh seratus orang.
                      Adapun yang dimaksud dengan hadis mutawatir ma’nawi adalah:
نزل القرأن على سبعة احرف
                      Hadis yang maknanya mutawatir,tetapi lafalnya tidak.
                                Ada juga yang mengatakan:
Hadis yang diriwayatkan oleh sejumah orang yang mustahil sepakat berdusta atau karena kebetula. Mereka menukilkan dalam beragai bentuk, tetapi dalam satu masalah atau mempunyai tidak persamaan.
                    Abu Bakar As-Suyuthi mendefinisikan sebagai berikut.
                هو أن تنقل جما عه يستحيل عادة تواطنهم على الكذب وقائع مختلفة إشتركت فى أمر ينواتر ذلك القدر المشترك 
                       Hadis yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka sepakat berdusta atas kejadian yang berbeda tetapi bertemu pada titik persamaan.
                      Misalnya, seseorang meriwayatkan bahwa Hatim memberikan seekor unta kepada laki-laki, sementara yang lain meriwayatkan bahwa Hatim memberikan seekoar kuda kepada seorang laki-laki, dan yang lainnya lainnya lagi menyatakan bahwa Hatim memberikan beberapa dinar kepada seorang laki-laki, demikian seterusnya. Dari riwayat-riwayat tersebut dapat dipahami bahwa Hatim adalah seorang pemurah. Sifat pemurah ini dapat dilihat, melalui jalan khabar mutawatir ma’nawi.
                      Contoh hadis mutawatir ma’nawi, antara lain adalah hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. Mengangkat tanganny ketika berdo’a:
قال ابو موسى الأشعري دعاالنبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورايت بياض ابطيه (رواه البخارى)
Abu Musa Al-Asy’ary berkata, Nabi Muhammad saw. Berdo’a, kemudian dia mengangkat tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya (H.R. Bukhari). 
 Hadis semacam ini berjumlah sekitar seratus hadis dengan redaksi yang berbeda-beda, namun mempunyai titik persamaan, yakni keadaan Nabi Muhammad saw. Mengangkat tangan saat berdo’a.
          Adapun yang dimaksud dengan hadis mutawatir ‘amali yaitu:       
ما علم من الدين بالضرورة وتواتربين المسلمين ان النبى صلى الله عليه وسلم فعله او أمربه أوغيرذلك وهوالذى ينطبق عليه تعريف الإجماع انطباقا صحيحا
 Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat islam bahwa Nabi Muhammad saw. Mengerjakannya, menaruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijmak.
          Jenis hadis mutawatir amali ini banyak jumlahnya, misalnya hadis yang menerangkan waktu salat, rakaat salah, salat jenazah, tata cara salat, cara pelaksanaan haji dan lain-lain.
2. Hadis Ahad                                                                      
a.       Pengertian Hadis Ahad
Kata ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka hadis atau khabar wahid berarti hadis yang diriwayatkan oleh satu orang perawi.
Adapun yang dimaksud hadis ahad menurut istilah banyak didefinisikan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut:
ما لم يجمع شروط المتواتر
Hadis yang tidak memenuhi beberapa persyaratan hadis mutawatir.
Perawi hadis ahad tidak mencapai jumlah banyak yang menyakinkan bahwa mereka tidak mungkin bersepakat bohong sebagaimana dalam hadis mutawatir, ia hanya diriwayatkan satu, dua, tiga,empat, dan atau lima yang tidak mencapai mutawatir. Hadis ahad member faedah hadis nazhari, artinya ilmu yang diperlukan penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah jumlah peerawi yang sedikit itu memiliki sifat-sifat kredibelitas yang dapat dipertanggung jawabkan atau tidak. Hadis ahad inilah yang memerlukan penelitian secara cermat apakah para perawinya adil atau tidak, dhabit atau tidak, sanadnya muttashil  (bersambung) atau tidak, dan seterusnya yang nanti dapat menentukan tingkat kualitas suatu hadis apakah ia shahih, hasan, dan dhaif.
Menurut jumhur ulama hadis ahad wajib diamalkan jika memenuhi seperangkat persyaratan makbul. Imam ahmad, Dawud Azh-Zahiri, Ibnu Hamz, dan sebagian muhadditsin berpendapat Hadis ahad memberi faedah ilmu dan wajib diamalkan. Sedang Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan mayoritas Malikiyah bearpendapat bahwa hadis ahad member faedah zhann (dugaan kuat, relative kebenarannya) dan wajib diamalkan. Jadi, semua ulama menerima hadis ahad dan mengamalkannya, tidak ada yang menolak diantara mereka, kecuali pada hadis tersebut terdapat kecacatan.
b.      Macam-Macam Hadis Ahad
1)      Hadis Masyhur
Dalam bahasa kata masyhur berasa شهر- يشهر- شهرة- ومشهور   diartikan
  اى أعلنه وأظهره = tenar, terkenal dan menampakkan. Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa definisi, antara lain :
ما رواه من الصحا لة عدد لا يبلغ حد التواتر ثم تواتر بعد الصحا بة ومن بعدهم  
“Hadis yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilangan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”.
Ada juga yang mendefinisikan hadis masyhur secara ringkas, yaitu:
ماله طرق محصورة بأكثر من اثنين ولم يبلغ حد التواتر
“Hadis yang mempunyai jalan yang  terhingga, tetapi lebih dua jalan dan tidak sampai batas hadis yang mutawatir”.
Hadis ini dinamakan masyhur karena telah tersebar dikalangan masyarakat. Ada ulama yang memasukan hadis masyhur “Segala hadis yang popular dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus shahih atau dha’if “. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa hadis masyhur menghasilkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan dan wajib diamalkan, akan tetapi bagi yang menolaknya tidak dikataakan kafir.
2)      Hadis Aziz
Dari segi bahasa kata aziz berasal dari kata عز-يعز  yang berarti قل وندر = sedikit dan langka. Atau dari kata  عز- يعز berarti قوي واشْتد   berarti kuat.
Sedangkan aziz menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut:
ماجاء فى طبقة من طبقات رواته أو أكثر من طبقة إثنان
“Hadis yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan (thabaqat) sanad”.
Lebih lanjut definisi tersebut dijelaskan oleh Mahmud Al-Thahhan, bahwa sekalipun dalam sebagian thabaqah terdapat perawinya tiga orang atau lebih, tidak ada masalah, asalkan dari sekian thabaqah terdapat satu thabaqah yang jumlah perawinya hanya dua orang. Definisi ini mirip dengan definisi Ibn Hajar. Ada juga yang mengatakan hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi.
Dari definisi tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa suatu hadis dikatakan hadis aziz bukan saja diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat, yakni sejak dari thabaqat pertamasampai thabaqat terakhir, tetapi selagi salah satu thabaqat didapati dua orang perawi, tetap dapat dikategorikan sebagai hadis aziz. Dalam kaitannya dengan masalah ini Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadis aziz yang hanya diriwayatkan dari dan kepada dua orang raawi pada setiap thabaqat tidak mungkin terjadi. Secara teori memang ada kemungkinan, tetapi sulit untuk dibuktikan.
3)      Hadis Gharib
Gharib menurut bahas berarti al-mufarind (menyendiri) atau al-ba’id an aqaribihi (jauh dari kerabatnya).
Ulama ahli hadis mendefinisikan hadis gharib sebagai berikut:                        
الحديث الذي تفرد به راويه سواء تفرد به عن إمام يجمع حديثه أو عن راو غير إمام
“Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya”.
Ibnu Hajar mendefinisikan hadis gharib sebagai berikut:                   
ما تفرد بروايته شخص واحد فى اي موضغ وقع التفرد به السند
“hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad terjadi”.
 Ada juga yang mengatakan bahwa hadis gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya tanpa ada orang lain yang meriwayatkannya.
D.    Klasifikasi Hadits Berdasarkan Kualitasnya
1.      Hadits Shahih
a.      Pengertian hadits shahih
Menurut bahasa hadits shahih adalah lawan dari “saqim” artinya sehat lawan sakit. Sedangkan menurut istilah yang didefenisikan oleh ulama al-mutaakhirin hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada nabi), diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berilat.
Kesimpulannya hadits shahih adalah hadits yang muttashil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhabit (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya  selamat dari kejanggalan dan ‘illat.
b.      Syarat-syarat hadits shahih
1)        Sanadnya bersambung
 Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadis menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya, keadaan itu berlangsung seperti itu sampai akhir sanad dari hadis itu. Jadi dapat dikatakan bahwa rengkaian para perawi hadis shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang menerima hadis langsung dari nabi Muhammad saw bersambung dari periwatannya.
2)      Perawinya adil
Kata adil menurut bahasa adalah lurus, tidak berat sebelah, tidak zhalim, tidak menyimpang, tulus, dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakutan, yaitu senantiasa melaksanakan parintah agama dan meninggalkan larangannya, dan terjaganya sifat mu’ruah yaitu berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. Dengan demikian yang dimaksud adil dalam periwayatan sanad hadis adalah bahwa semua perawinya disamping harus islam dan balig,  juga memenuhi syarat sebagai berikut :
·         Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
·         Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil.
·         Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muruah, yakni suatu sifat kehati-hatian dari melakukan perbuatan yang sia-sia atau perbuatan dosa.
3)      Perawinya dhabit
Kata dhabit menurut bahasa yyang kokoh, yang kuat. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya terhadap segala sesuatu yang pernah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan hafalan tersebut kepada orang lain. Dhabit terbagi dua macam yaitu dhabit Aa-sadr dan dhabit fi alkitab.
4)      Tidak Syadz
Menurut Syafi’i Syadz adalah suatu hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lainyang lebih kuat atau lebih tsiqah.
5)      Tidak ada ‘illat
Menurut bahasa ‘illat adalah penyakit, sebab, alasan, uzur, cacat, keburukan, dan kesalahan bacaan. Sedangkan menurut istilah suatu sebab yang tersembunyi atau samar-samar sehingga dapat merusak keabsahan suatu hadits padahal lahirnya selamat dari cacat tersebut.
Contoh hadits shahih :
ما أخرجه البخا رى قال حد ثنا مسدد حد ثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : اللحم إني أعود بك من العجزوالكسل, والجبن والحرم, وأعود بك من فتنة المحيا والممات, وأعود بك من عداب القبر
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami Musaddad, memberitakan kepada kami Mu’tamir ia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi Saw. berdoa: “Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan mati dan aku mohon perlindnungan kepada Engkau dari azab kubur,”
Hadits di atas dinilai berkualitas shahih karena telah memenuhi 5 kriteria di atas, yaitu sebagai berikut:
·         Sanad-nya bersambung dari awal sampai akhir. Anas seorang sahabat yang mendengar hadits ini dari Nabi langsung. Sulaiman bin Tharkhan bapaknya Mu’tamir menegaskan dengan kata as-sama’ (mendengar) dari Anas. Demikian juga menegaskan dengan as-sama’ dari ayahnya. Mussadad syaikhnya Al-Bukhari juga menegaskan dengan kata as-sama’ dari Mu’tamir, sedang Al-Bukhari menegaskan pula dengan as-sama’ dari syaikhnya.
·         Semua para perawi dalam sanad hadits di atas menurut ulama al-jarhwa at-ta’dil telah memenuhi persyaratan adil dan dhabit. Anas bin Malik seorang sahabat semua semua sahabat bersifat adil. Sulaiman bin Tharkhan bapaknya Mu’tamir bersifat terpercaya dan ahli ibadah. Musaddad bin Musarhad memiliki titel terpercaya dan penghafal. Sedang Al-Bukhari Muhammad bin Isma’il, pemilik kita Ash-Shahih terkenal memiliki kecerdasan hafalan yang luar biasa dan menjadi Amir Al-Mu’minin fi Al-Hadits.
·         Hadits di atas tidak syadz, karena tidak bertentangan dengan periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah.
·         Dan tidak terdapat ‘illah (ghayr mu’allal).           
c.       Macam-macam hadits shahih
1)      Shahih lidzati (shahih dengan sendirinya) ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hafalan perawi.
2)      Shahih lighayrih (shahih karena yang lain) ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan hadits shahih akan tetapi naik derajatnya menjadi hadits shahih karena ada faktor pendukung yang dapat menutupi kekurangan yang ada di dalamnya.
2.      Hadits Hasan
a.        Pengertian hadits hasan
Menurut bahasa kata hasan diambil kata al-husnu bermakna al-jamal yang artinya keindahan. Sedangkan menurut istilah yaitu hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh yang adil, kurang dhabit, tidak ada keganjilan (syadz), dan tidak ada ‘ilat.        
b.        Syarat-syarat hadits hasan
·         Sanadnya bersambung;
·         Perawinya adil;
·         Perawinya dhabit tetapi ke-dhabit-annya di bawah ke-dhabit-an hadits shahih;
·         Tidak terdapat kejanggalan (syadz);
·         Tidak ada ‘ilat.
Contoh hadits hasan:
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al-Hasan bin Urfah Al-Maharibi dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi Saw. bersabda :
أعما ر أمتي ما بين الستين إلي السبعين إلي السبعين وأقلحم من يجوز دلك
“Usia umatku sekitar antara 60 sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian.”
Para perawi hadits di atas tsiqah semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq = sangat benar. Oleh para ulama hadits nilai ta’dil sahduq tidak mencapai dhabit tamm sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabit-annya kurang sedikit jika dibandingkan dengan ke-dhabit-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya) dan sesamanya.
c.         Macam-macam hadits hasan
·         Hasan lidzatihi adalah hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits hasan
·         Hasan lighayrihi adalah hadits hasan yang tidak memenuhi hadits hasan secara sempurna.
3. Hadits Dhaif                          
a. Pengertian                       
Menurut bahasa dhaif artinya lemah lawan dari kata kuat. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat  hadits shahih dan hadits hasan.
Contoh hadits dhaif:
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi melalui jalan Hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah Al-Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. bersabda:
من أتى حا ئضا أو امرأة من دبر أو كا هنا فقد كفر بما أنزل عل محمد
“Barang siapa yang mendatangi pada seorang wanita menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.
Dalam sanad hadits di atas terdapat seorang dhaif yaitu Hakim Al-Atsram yang dinilai dhaif oleh para ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahzhib memberikan komentar : فيه لين = padanya lemah.
b.      Macam-macam hadits dhaif
1)       Dhaif dari segi bersambung sanadnya, yaitu:
·         Hadits mursal ialah hadits yang gugur sanadnya setelah tabiin.
·         Hadits munqati’ ialah hadits yang pada sanadnya terdapat seorang perawi yang gugur atau pada sanad tersebut disebutkan nama seseorang yang tidak dikenal namanya
·         Hadits mu’dal ialah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.
2)      Dhaif dari segi sandarannya
·         Hadits mauquf ialah hadits yang disandarkan pada sahabat
·         Hadist maqtu’ ialah hadits yang diriwayatkan dari tabiin dan disandarkan kepadanya baik perkataan maupun perbuatannya.

3)        Dhaif dari segi-segi lainnya
·         Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dhaif) yang bertentangan dengan periwayatan orang kepercayaan.
·         Hadits matruk ialah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta (terhadap hadits yang diriwayatkannya) atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan atau pada perkataannya atau orang yang banyak lupa atau banyak ragu.
·         Hadits syadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
·         Hadits maqlub ialah hadits yang lafalnya tertukar pada salah seseorang dari sanadnya atau nama seseorang sanadnya, kemudian mendahulukan penyebutannya yang seharusnya disebut belakangan atau membelakangkan penyebutan yang seharusnya didahulukan atau dengan sesuatu pada tempat yang lain.
E.     Klasifikasi Hadis  Berdasarkan Penisbatannya
1.      Hadis Marfu’
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” atau “yang ditinggikan”. Hadis marfu’ adalah hadis yang terangkat sampai kepada Rasulullah SAW. atau menunjukan ketinggian kedudukan beliau sebagai Rasul.
Dapat disimpulkan bahwa hadis marfu’ adalah berita yang disandarkan pada nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifatdan persetujuan sekalipun sanadnya tidak bersambung atau terputus, seperti hadis mursal, muttasil, dan munqathi’. Definisi ini mengecualikan berita yang tidak disandarkan pada nabi.
Hadis  marfu’m ada dua macam:
a)      Marfu’ Sharih (marfu’ haqiqy)
Yakni yang tegas-tegas disaandarkan pada Nabi saw.
Marfu’ sharih terbagi menjadi tiga:
Pertama, marfu’ qauly, yaitu , seperti, “Saya dengar rasulullah saw. bersabda ,....,” “Rasulullah saw. bersabda,.....,”   “Diriwayatkan dari Rasulullah saw.bahwa beliau bersabda,.....,”
Kedua, marfu’ fi’ly, seperti perkataan sahabat, “Saya lihat Rasulullah saw. berbuat begini,....,” atau  “diriwayatkan dari shahaby, bahwa shahaby itu menerangkan  bahw Nabi saw. berbuat begini,....,”
Ketiga, marfu’ taqiry, seperti seorang shahaby ataupun lainnya, berkata , “Ada seorang berbuat begini .... di hadapan Rasul saw”, dengan tidak menerangkan bahwa Nabi saw. membantah perbuatan itu.
b)      Marfu’ Ghairu Sharih (marfu’ hukmy)
Adalah segala yang dipandang hadis marfu’, padahal itu tidak disandarkan-secara tegas- kepada Nabi saw.
Marfu’ ghairu sharih ini dibagi menjadi 3 juga:
·         Perkataan seorang sahabat yang menerangkan, bahwa seorang sahabat pernah berbuat sesuatu di masa Rasul saw.
·         Perkataan seorang sahabat yang bersifat menetapkan suatu pahala atau suatu siksa.
·         Perkataan seorang sahabat, “...bahwa yang demikian itu menurut sunnah.”
 Untuk yang ketiga ini, diperselisihkan ulama, karena perkataan “menurut sunnah”, mungkin dikehendaki sunnah Nabi saw. sendiri, mungkin sunnah Abu Bakar atau sunnah khalifah yang lain.
2.      Hadis  Mauquf
Mauquf menurut bahasa waqaf = berhenti atau stop
Apabila perkataan muhadditsin mengatakan ini hadis mauquf, maka maksudnya adalah hadis (khabar) yang dituturkan oleh seorang shahaby, baik ucapan atau perkataa, tidak diterangkan dari Nabi saw. jadi sandaran hadis ini hanya sampai kepada sahabat tidak sampai kepada Nabi saw. jelasnya, hadis ini perkataan seorang sahabat atau perbuatan dan persetujuannya.
Contohnya, “ Umar berkata....”
3.      Hadis maqthu’
Maqthu’ menurut bahasa berarti terpotong atau terputus.
Hadis maqthu’ adalah hadis (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in, baik perkataan, maupun  perbuatan.
Contoh, “Said ibn al-Musayab berkata.....” .















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-quran, yang didalamnya memuat segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., baik perkataan, perbuatan, taqrir dan hal ihwal / sifat Nabi SAW. Hadis memiliki klasifikasi yang banyak dan beragam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun terlepas dari statusnya, hadis merupakan sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. yang wajib kita yakini kebenarannya. Mungkin yang perlu digaris bawahi adalah saat kita akan mengamalkannya atau ketika akan dijadikan sebagai sumber hukum, kita perlu mengetahui status hadis tersebut berdasarkan klasifikasinya agar kita lebih berhati-hati.

















DAFTAR PUSTAKA
Suparta, Munzier. 2003. “Ilmu Hadis”. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sahrani, Sohari. 2010. “Ulumul Hadits”. Bogor :  Ghalia Indonesia.
Khon, Abdul Majid. 2009. “Ulumul Hadis”. Jakarta : Amzah.

0 comments: