KLASIFIKASI HADITS
DOSEN PENGAMPU
SHOLAHUDIN, M.Pd
Disusun
oleh :
1. KHAZIMAH (2011113004)
2. ENDAH EKA AGUSTINA (2011113012)
3. KASIROTUL FARCHAH (2011113029)
4. NUR KOIMAH (2011113030)
5. EMY SUSI (2011113031)
6. NISRINA (2011113036)
Kelas A
Program Studi AS (Ahwal
Syahsiyah)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagian orang bingung melihat klasifikasi
(pembagian) hadis yang begitu banyak dan beragam. Tetapi kebingungan itu
kemudian menjadi hilang setelah kita mempelajari ulumul hadis dan melihat
pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjuan dan berbagai segi
pandang, bukan hanya dalam satu segi pandang saja.
Misalnya :
Hadis ditinjau dari segi bentuk-bentuk
asalnya terbagi menjadi lima macam :
1.
Hadis Qauli
2.
Hadis Fi’li
3.
Hadis Taqriri
4.
Hadis Ahwali
Hadis
ditinjau dari segi sifat aslanya terbagi menjadi dua macam :
1.
Hadis Nabawi
2.
Hadis Qudsi
Hadis
ditinjau dari segi kuantitas jumlah perawi dalam sanad terbagi menjadi dua
macam :
1.
Hadis Mutawatir
2.
Hadis Ahad
Hadis
ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya dibagi menjadi tiga macam :
1.
Hadis Shahih
2.
Hadis Hasan
3.
Hadis Dha’if
Hadis
ditinjau dari segi penisbatannya dibagi menjadi tiga macam :
1.
Hadis Marfu’
2.
Hadis Mauquf
3.
Hadis Maqthu’
Demikian juga masing-masing dari macam hadis di atas akan memiliki
beberapa cabang dan masing-masing memiliki pembahasn yang unik dan tersendiri.
Dalam bab ini akan dikemukakan pembagian hadis dari tinjauan seperti di atas saja.
B. Rumusan Masalah
·
Bagaimana pembagian / klasifikasi
hadis ?
·
Apa pengertian hadis-hadis
tersebut yang termasuk dalam klasifikasi hadis yang akan dibahas ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Klasifikasi Hadis
Berdasarkan Bentuk-Bentuk Asalnya
1. Hadis Qauli
Yang dimaksud dengan hadis qauli adalah segala
yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat
berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik berkaitan dengan aqidah,
syari’ah, akhlak, maupun yang lainnya. Di antara contoh hadis qauli
ialah Hadis tentang do’a Rasul SAW. yang ditujukan kepada yang mendengar,
menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadis tersebut berbunyi :
نضر الله
امْرَأ سَمعَ مِنّا حديثا فحفظه حتى نبلغه غيره فإنه رب حا مل فقه ليس بفقيه ورب
حامل فقه إلى من هو أفقه منه ثلاث خصا ل لانغل عليهن قلب مسلم أبدا إخلاص العمل
لله ومنا صحة ولاَة الأمر ولزم الجماعة فإن دعوتهم تحيط من ورائهم (رواه احمد)
“Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang
yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafalkan dan menyampaikannya
kepada orang lain, karena banyak orang bicara mengenai fiqih padahal ia bukan
ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati
seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah SWT., menasehati
taat dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jama’ah. Karena
sesungguhnya do’a mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari
belakang”. (HR. Ahmad)
Contoh lain Hadis tentang
bacaan al-Fatihah dalam shalat, yang berbunyi :
لا صلاة
لمن لم يقرأ بفاتحـة الكتاب (رواه مسلم)
“Tidak
sah shalat seseorng yang tidak membaca Fathihah Al-Kitab”. (HR. Muslim)
2. Hadis Fi’li
Dimaksudkan dengan
Hadis Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. berupa perbuatan
yang sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang shalat dan haji. Contoh Hadis
Fi’li tentang shalat adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi:
صلوا كما رأيتمونى أصلى (رواه البخارى)
“Shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR. Bukhari)
Contoh lainnya, Hadis yang berbunyi
:
كان
النبي صلى الله عليه وسلم يصلي على را حلته حيث ما تو جهت به (لاواه التر مذى)
“Nabi SAW. shalat di atas tunggangan, ke mana saja tunggangan
itu menghadap”. (HR. Al-Tirmidzi)
3. Hadis Taqriri
Yang dimaksud
dengan hadis taqriri, adalah segala hadis yang berupa ketetapan Nabi
SAW. terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi SAW. membiarkan suatu
perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat,
baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya.
Diantara contoh hadis taqriri adalah
sikap Rasul SAW. membiarkan para sahabat melaksanakan perintahnya, sesuai
dengan penatsirannya masing-masing sahabat terhadap sabdanya, yang berbunyi :
لايصلين أحد العصر إلا في بنى قرييظـة (رواه البخارى)
“Janganlah seorang pun shalat ‘Asar kecuali di Bani Quraizah”.
Sebagian sahabat memahami
larangan tersebut berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka
tidak melaksanakan shalat ‘Asar pada waktunya. Sedangkan segolongan sahabat
lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraizhah
dan jangan santai dalam peperangan, sehingga bias shalat tepat pada waktunya.
Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW. tanpa ada yang disalahkan atau
diingkarinya.
4. Hadis Hammi
Yang dimaksud dengan hadis hammi adalah hadis yang
berupa hasrat Nabi SAW. yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat
berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut
:
حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشراء وأمر بصيامه، قالوا
يا لاسول الله إنه يوم تعظظمه اليهود والنصارى فقال فإذا كان العـام المقبل إن شاء
الله صمنا اليوم التاسع (رواه مسلم)
“Ketika
Nabi SAW. berpuasa pada hari ‘Asyur dan memerintahkan para sahabat untuk
berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagungkan oleh
orang-orang Yahudi dan Nasrani. Nabi SAW. bersabda: Tahun yang akan datang
insya’ Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (Hr. Muslim)
Nabi SAW. belum
sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura.
Menurut imam syafi’i dan para pengikutnya, bahwa menjalankan hadis hammi ini
disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
5. Hadis Ahwali
Yang dimaksud dengan hadis Ahwali ialah Hadis yang
berupa hal ihwal Nabi SAW. Yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang
keadaan fisik Nabi SAW., dalam beberapa hadis disebutkan, bahwa fisiknya tidak
terlau tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra’ dalam
sebuah hadis riwayat Bukhari, sebagai berikut :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم
أحسن الناس وجها وأحسنه خلقا ليس بـالطويل البـائن ولا بالقصير (رواه
البخارى)
“Rasul
SAW. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak
tinggi dan tidak pendek”. (HR. Bukhari)
Pada hadis lain disebutkan :
قال أنس رضي الله عنه ما مسست حريرا ولا ديباجا ألين من كف النبي صلى
الله عليه وسلم ولا شممت ريحا قط أو عرفا قط أطيب من ريح أو عرف النبي صلي الله
عليه وسلم (رواه البخارى)
“Berkata
anas bin Malik : Aku belum pernah memegang sutra murni dan sutra berwarna (yang
halus) sehalus telapak tangan Rasul SAW. (HR. Bukhari)
B. Klasifikasi Hadis
Berdasarkan Sifat Asalnya
1. Hadis Nabawi
Yang dimaksud hadis nabawi menurut H.A Djalil Afif
ialah hadis yang disandarkan kepada selain Allah SWT.
Contoh :
ما رواه سهل بن ضيف رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال
: من سأل الله تعلى الشهاده بصدق بلغه الله منا زل الشهداء وإن ما ت على فرشه
(رواه مسلم)
Apa yang diriwayatkan oleh Sahl
bin Daf r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, barang siapa yang memohon
kepada Allah taala tentang kesaksian kebenaran, maka Allah menyampaikan padanya
tempat syuhada, sekalipun dia mati di atas kudanya (HR. Muslim).
Jadi yang disebut hadis nabawi adalah semua
hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
2. Hadis Qudsi
Ditinjau dari segi kebahasaan, kata qudsi berasal dari kata qadasa, artinya suci
atau bersih, maka kata hadis qudsi artinya ialah hadis suci. Secara istilah
kata hadis qudsi terdapat beberapa definisi dengan redaksi yang agak
berbeda-beda, tetapi esensinya pada dasarnya sama, yaitu sesuatu yang
diberitakan Allah SWT. kepada Nabi saw.
selain alquran, yang redaksinya disusun oleh Nabi sendiri.
Di bawah ini penulisan kutipan dari beberapa penddapat tentang
definisi hadis qudsi menurut istilah: Muhammad ‘ajaj al-Khatib, seperti diikuti
oleh H.A Djalil Afif, memberikan definisi hadis qudsi sebagai berikut.
كل حديث يضيف فيه الرسول صلى الله عليه وسلم قولا إلى الله عزوجل
“Hadis
qudsi ialah ssetiap hadis yang disandarkan oleh Rasulullah saw., dalam bentuk
perkataan kepada Allah azza wajalla.”
Subhi shaih,
seperti dikutip oleh H. Mudasir menyebutkan:
ما اخبر الله نبيه باالإ لهام او بالمنا م فأخبر النبي صلى الله عليه
وسلم من ذلك المعنى بعبا رة نفسه
“Sesuatu yang diberikan Allah swt. kepada Nabi-Nya dengan melalui
ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut
dengan ungkapan kata beliau sendiri.
3. Perbandingan antara Hadis
Nabiawi dengan Hadis Qudsi
a.
Persamaan hadis nabawi
maupun hadis qudsi, keduanya bersumber dari wahyu Allah swt. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya Surat An-Najm ayat 3 dan 4, yang
berbunyi:
قال الله تعالى اوقال الله عزوجل
Dan tiadalah yang diucapkan itu
(Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Selain itu, redaksi keduanya (hadis
nabawi dan hadis qudsi) disusun oleh Nabi swt. jadi, yang tertulis itu
semata-mata ungkapan atau kata-kata Nabi sendiri.
b.
Perbedaan hadis nabawi
dengan hadis qudsi dapat dilihat dari sudut sandarannya, nisba-nya, dan jumlah
kualitasnya.
Pertama, dari sudut sandarnya , hadis nabawi disandarkan kepada
Nabi saw., sedangkan hadis qudsi disandarkan kepada Nabi saw. dan kepada Allah
swt. Dengan demikian, maka dalam mengidentifikasinya, pada hadis qudsi terhadap kata-kata ,seperti:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيهما يرويه عن ربه
“Rasul saw. telah
bersabda, sebagaimana yang diterima dari Tuhan-nya”. Seperti dalam hadis yang
menjelaskan tentang larangan sombing:
عن أبى هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الله
تعالى : الكبر ياءردائي والعظمه إزارى ، فمن نازعنى واحدا منهما فذقته فى النار
(رواه أحمد وأبوا داودوبن ماجه)
Dari abu Huraira ra. Daari
Rasulullah saw., Allah Taala berfirman, “Kesombongan (sombong) adalah
selendang-Ku dan keagungan adalah sarung-Ku. Barang siapa mencopo Aku dari
salah satunya, Aku melemparkan dia ke neraka”. (HR.
Ahamad dan Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kedua, dari sudut
nisbah-nya hadis nabawi di-nisbah-kan kepada Nabi saw., baik redaksi maupun
maknanya., sedangkan hadis qudsi, maknanya di-nisbah-kan kepada Allah swt. dan
redaksinya kepada Nabi.
Ketiga, dari sudut
kualitasnya, jumlah hadis qudsi jauh lebih sedikit dari hadis nabawi. Dalam hal
ini, para ulama tidak ada yang memberikan hitungan secara pasti tentang
jumlahnya, ada diantaranya yang menyebutkan bahwa jumlahnya lebih dari 100
buah. Muhammad Tajudin al-Manawi al-Hadadi dalam karyanya Al-Hadis
Al-Qudisyah menghimpun hadis-hadis qudsi sampai 272 buah hadis. Dalam
sebuah karya yang berjudul Al-Qudsiyah, yang menghimpun hadis-hadis qudsi dari
tujuh buah kitab hadis (yaitu Al-Muaththa, Malik, Sahih al-Bukhari, Sahih
Muslim, Sunan Abu Dawud, sunan al-Turmudzi, sunan an-Nasa’i dan sunan
Ibn Majah) terhimpun hadis qudsi sebanyak 384 buah hadis.
C.
KLASIFIKASI HADIS
BERDASARKAN KUANTITASNYA
1.Hadis Mutawatir
a. Pengertian Hadis Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi’,
yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beringin-ingin antara
satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya.
Adapun pengertian hadis mutawatir menurut istilah, terdapat
beberapa formuasi deifinisi, antara lain sebagai berikut.
الحديث المتواتر هو الذى رواه جمع كثير يؤمن واطنهم على الكذب عن
المثلهم إلى انتهاء السند وكان مستندهم الحس
Hadis mutawatir adalah hadis yang
diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidk mungkin bersepakat untuk berdusta
dari sejumlah rawi yang semisal mereka dan seterusnya sampai akhir sanad, dan
sanadnya mereka adalah panca indra.
Ada juga
mengatakan:
ما رواه جمع عن جمع تحيل العا دة تواطئهم على الكذب
Hadis yang diriwayatkan
oleh sejumlah besar bagi orang yan menurut adat istiadat mustahil merka
bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
Sementara
itu, Nur Ad-Din ‘ Atar mendefinisikan:
ما رواه جمع كثير لا يمكن نواتئهم إلى انتهاء السند وكان مستندهم الحس
Hadis yang diriwayatkan
banyak orang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal
sanad)sampai akhir sanad dengan didasarkan pada pancaindra.
Hasby
As-Shiddiqie dalam bukunya Ilmu Mutsalah
Al-Hadits mendefinisikan sebagai berikut.
Hadits yang diriwayatkan
berdasarkan pengamatan panca indra orang banyak yang menurut adat kebiasaan
mustahil untuk berbuat dusta.
b. Syarat-Syarat Hadis Mutawatir
Mengenal syarat hadis Mutawatir
itu, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mutaakhirin. Ulama mutaqaddimin
tidak membicarakan bagi hadis mutawatir. Menurut
mereka, khabar mutawatir yang
sedemikian sifatnya, tidak termasuk dalam pembahasan isnad al-hadis, sebab ilmu itu membicarakan sahih atau tidaknya suatu hadis, diamalkan atau tidaknya suatu
hadis, dan juga membicarakan adil atau tidaknya rawi, sedangkan hadis mutawatir tidak membicarakan masalah
tersebut. Bila suatu hadis mutawatir,
maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan kandunganny, dan tidak boleh ada
keraguan serta bagi orang yang mengingkarinya, dihukum kafir, sekalipun
diantara perawi-nya adalah orang kafir. Sedangkan menurut ulama mutaakhirin dan ahli ushul, suatu hadis dapat ditetapkan
sebagai hadis mutawatir bila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut ini.
1. Diriwayatkan oleh
sejumlah besar perawi
Hadis mutawatir
harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa
mereka itu tidak bersepakat untuk berdusta. Mengenai masalah ini, para ulama
dan beberapa pendapat, ada yang menetapakan jumlah tertentu dan ada yang tidak
menetapakannya. Menurut ulama yang tidak mengisyaratkan jumlah tertentu,
menurut adat, dapat memberikan keyakinan terhadap apa yang diberitakan dan
mustahil mereka sepakat untuk berdusta, sedangkan menurut ulama yang menetapkan
jumlah tertentu, mereka asih berselisih mengenai jumlahnya.
Al-Qadi Al-Baqilani menetapkan bahwa sejumlah perawi
hadis mutawatir sekurang-kurangnya 5
orang. Ia meng-qiyas-kan dengan
jumlah nabi mendapat gelar ulul azmi,
sementara itu,Astikhary menetapkan bahwa yang paling baik, minimal 10 orang,
sebab jumlah itu merupakan awal bilangan banyak. Ulama lain ada yang menentukan
12 orang, berdasarkan firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 12:
ولقد أخذ الله ميثق بنى إسرءيل وبعثنا منهم اثنى عشر نقيبا وقال الله
إنى معكم
Dan
sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah kami
angkat diantara mereka 12 pemimpin dan Allah berfirman,’’Sesungguhnys aku
beserta kamu’’.
Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya
20 orang, sesuai dengan firman Allah swt. Dalam surat Al-Anfal ayat 65, yang
berbunyi:
إن يكن
منكم عشرون صبلاون يغلبوا ماْئتين
...jika ada dua puluh orang
yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang
musuh...
Ayat di atas memberikan
dorongan kepada orang-orang mukmin yang tahan uji bahwa hanya dengan 20 orang
saja, mereka akan mampu mengalahkan 200 orang kafir.
Ada juga yang mengatakan bahwa jumlah
perawi yang diperlukan dalam hadis mutawatir
minimal 40 orang, berdasarkan firman Allah swt. Dalam surat Al-Anfal : 64
يأيها
النبى حسبك الله ومن اتبعك من المؤمنين
Wahai
Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi
penolongmu).
Pada saat ayat ini diturunkan, jumlah umat
islam baru mencapai 40 orang. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ath-Thabrani
dari ibnu Abi Hatim dari ibnu Abbas, ia berkata,”Telah masuk islam bersama
rasulullah saw. Sebanyak 33 laki-laki dan 6 orang perempuan. Kemudian Umar
masuk islam, maka jadilah 40 orang islam.”
Selain pendapat tersebut di atas, ada juga
yang menetapkan jumlah perwai dalam hadis Mutawatir
sebanyak 70 orang, sesuai dengan firman Allah swt. Dalam surat Al-A’raf ayat 155:
واختار موسى قومه سبعين رجلا لميقتنا
Dan
Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan tobat kepada
kami) pada waktu yang telah kami tentukan.
Penentuan jumlah tertentu sebagaimana
disebutkan diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang prinsip. Persoalan pokok
yang dijadikan ukuran buan terbatas pada jumlah, tetapi diukur pada tercapainya
Ilmu daruri. Sekalipun jumlah
perawinya tidak banyak,asalkan telah memberika keyakinan bahwa berita yang
mereka sampaikan itu benar, maka dapat dimasukkan sebagai hadis mutawatir.
2. Adanya keseimbangan
antarperawi pada thabaqat (lapisan) pertama dengan thabaqat berikutnya.
Jumlah perawi hadis mutawatir,antara thabaqat dengan
thabqat lainnya harus seimbang.
Dengan demikian, bila suatu dahabat hadis
diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabiin dapat digolongkan sebagai hadis mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak
seimbang antara thabaqat pertama
dengan thabaqat seterusnya.
3. Berdasarkan tanggapan
pancaindra
Berita
yang disampaikan oleh perawi tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindra.
Artinya, berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar merupakan hasil
pendengaran atau penglihatan sendiri.
c. pembagian hadis mutawatir
Menurut sebagian ulama, hadis mutawatir itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir lafazhi dan mutawatir
maknawi. Sebagian ulama lainnya membaginya menjadi tiga, yakni hadis mutawatir lafazhi, maknawi, dan amli.
Yang dimaksud dengan hadis mutawatir lafizhi adalah:
ما توافرت روايته على لفظ واحد
Hadis
yang mutawatir periwayatannya dalam
satu lafal.Hadis yang mutawatir periwayatannya
dengan suatu reaksi yang sama atau hadis yang mutawatir lafal dan maknanya.
Berat dan ketatnya kriteria hadis mutawatir lafazhi ini menjadikan jumlah
hadis ini sangat sedikit. Menurut Ibnu Hibban dan Al-Hazimi, Ibnu Ash-Shahih
yang diikuti oleh An-Nawawi menetapkan bahwa hadis mutawatir lafzhi sedikit sekali yang dikemukakan contohnya, selain
hadis tentang “orang yang berdusta kepada Rasulullah saw. Akan diancam
ditempatkan di neraka.” Namun , pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani, beliau menegaskan bahwa mereka yang menetapkan hadis mutawatir lafzhi. Menurutnya diantara
dalil yang baik untuk menetapkan adanya hadis mutawatir adalah kitab-kitab yang sudah terkenal diantara ahli
ilmu, timur dan barat, yang disandarkannya kepada pengarangnya. Hal ini
memberikan faedah ilmu, yakni (menyakinkan kepada kita) bahwa hadis itu telah
disandarkan kepada yang menyadapkannya.
Terjadinya perbedaan pendapat tersebut
tidak dapat dilepaskan dari perbedaan jumlah perawi hadis mutawatir dan persepsi mereka tentang kata-kata “mustahil menurut
adat” bahwa jumlah perawi yang dimaksud telah dianggap mustahil untuk berdusta,
tetapi menurut pendapat yang lain tidak dianggap demikian.
Contoh hadis mutawatir lafzhi adalah sabda Rasulullah saw:
من كذب
علي متعمد فليتبوّ أمقعده من النار
Barang siapa berbuat
dusta terhadap diriku (yang mengatakan sesuatu yang tidak aku katakan atau aku
kerjakan), hendaklah ia menempati neraka.
Menurut Al-Imam Abu Bakar As-Sairi bahwa
hadis ini diriwayatkan secara marfu’oleh
enam puluh sahabat. Sebagian ahli haffaz mengatakan
bahwa hadis ini diriwayatkan oleh enam puluh dua sahabat, termasuk sepuluh
sahabat yang dijamin masuk surga. Menurut sebagian ulama lain menyatakan bahwa
hadis ini diriwayatkan oleh dua ratus sahabat. Ibrahim Ai-Harabi dan Abu Bakar
Al-Bazari mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh seratus orang.
Adapun yang dimaksud dengan hadis mutawatir ma’nawi adalah:
نزل
القرأن على سبعة احرف
Hadis yang maknanya mutawatir,tetapi
lafalnya tidak.
Ada
juga yang mengatakan:
Hadis yang diriwayatkan oleh sejumah orang yang mustahil
sepakat berdusta atau karena kebetula. Mereka menukilkan dalam beragai bentuk,
tetapi dalam satu masalah atau mempunyai tidak persamaan.
Abu Bakar As-Suyuthi mendefinisikan sebagai
berikut.
هو أن تنقل جما عه يستحيل عادة تواطنهم على الكذب وقائع مختلفة إشتركت
فى أمر ينواتر ذلك القدر المشترك
Hadis
yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka sepakat
berdusta atas kejadian yang berbeda tetapi bertemu pada titik persamaan.
Misalnya, seseorang meriwayatkan bahwa
Hatim memberikan seekor unta kepada laki-laki, sementara yang lain meriwayatkan
bahwa Hatim memberikan seekoar kuda kepada seorang laki-laki, dan yang lainnya
lainnya lagi menyatakan bahwa Hatim memberikan beberapa dinar kepada seorang
laki-laki, demikian seterusnya. Dari riwayat-riwayat tersebut dapat dipahami
bahwa Hatim adalah seorang pemurah. Sifat pemurah ini dapat dilihat, melalui
jalan khabar mutawatir ma’nawi.
Contoh hadis mutawatir ma’nawi, antara lain adalah hadis yang meriwayatkan bahwa
Nabi Muhammad saw. Mengangkat tanganny ketika berdo’a:
قال ابو موسى الأشعري دعاالنبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورايت
بياض ابطيه (رواه البخارى)
Abu Musa Al-Asy’ary berkata, Nabi Muhammad saw. Berdo’a, kemudian
dia mengangkat tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya (H.R.
Bukhari).
Hadis semacam ini berjumlah sekitar seratus
hadis dengan redaksi yang berbeda-beda, namun mempunyai titik persamaan, yakni
keadaan Nabi Muhammad saw. Mengangkat tangan saat berdo’a.
Adapun
yang dimaksud dengan hadis mutawatir
‘amali yaitu:
ما علم من الدين بالضرورة وتواتربين
المسلمين ان النبى صلى الله عليه وسلم فعله او أمربه أوغيرذلك وهوالذى ينطبق عليه
تعريف الإجماع انطباقا صحيحا
Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk
urusan agama dan telah mutawatir antara umat
islam bahwa Nabi Muhammad saw. Mengerjakannya, menaruhnya, atau selain dari
itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijmak.
Jenis hadis mutawatir amali ini banyak jumlahnya, misalnya hadis yang
menerangkan waktu salat, rakaat salah, salat jenazah, tata cara salat, cara
pelaksanaan haji dan lain-lain.
2. Hadis Ahad
a.
Pengertian Hadis Ahad
Kata ahad atau wahid berdasarkan segi
bahasa berarti satu, maka hadis atau khabar wahid berarti hadis yang
diriwayatkan oleh satu orang perawi.
Adapun yang dimaksud hadis ahad
menurut istilah banyak didefinisikan oleh para ulama, antara lain sebagai
berikut:
ما لم يجمع شروط المتواتر
Hadis yang tidak memenuhi beberapa
persyaratan hadis mutawatir.
Perawi hadis ahad tidak mencapai
jumlah banyak yang menyakinkan bahwa mereka tidak mungkin bersepakat bohong
sebagaimana dalam hadis mutawatir, ia hanya diriwayatkan satu, dua, tiga,empat,
dan atau lima yang tidak mencapai mutawatir. Hadis ahad member faedah hadis
nazhari, artinya ilmu yang diperlukan penelitian dan pemeriksaan terlebih
dahulu, apakah jumlah peerawi yang sedikit itu memiliki sifat-sifat
kredibelitas yang dapat dipertanggung jawabkan atau tidak. Hadis ahad inilah
yang memerlukan penelitian secara cermat apakah para perawinya adil atau tidak,
dhabit atau tidak, sanadnya muttashil
(bersambung) atau tidak, dan seterusnya yang nanti dapat menentukan
tingkat kualitas suatu hadis apakah ia shahih, hasan, dan dhaif.
Menurut jumhur ulama hadis ahad wajib
diamalkan jika memenuhi seperangkat persyaratan makbul. Imam ahmad, Dawud
Azh-Zahiri, Ibnu Hamz, dan sebagian muhadditsin berpendapat Hadis ahad memberi
faedah ilmu dan wajib diamalkan. Sedang Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan
mayoritas Malikiyah bearpendapat bahwa hadis ahad member faedah zhann (dugaan
kuat, relative kebenarannya) dan wajib diamalkan. Jadi, semua ulama menerima
hadis ahad dan mengamalkannya, tidak ada yang menolak diantara mereka, kecuali
pada hadis tersebut terdapat kecacatan.
b.
Macam-Macam Hadis Ahad
1)
Hadis Masyhur
Dalam bahasa kata
masyhur berasa شهر-
يشهر- شهرة- ومشهور diartikan
اى أعلنه وأظهره = tenar, terkenal dan menampakkan.
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa definisi, antara lain :
ما رواه من الصحا لة عدد لا يبلغ حد التواتر ثم تواتر بعد الصحا بة
ومن بعدهم
“Hadis yang diriwayatkan dari
sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilangan mutawatir, kemudian
baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”.
Ada juga yang
mendefinisikan hadis masyhur secara ringkas, yaitu:
ماله طرق محصورة بأكثر من اثنين ولم يبلغ حد التواتر
“Hadis yang mempunyai jalan
yang terhingga, tetapi lebih dua jalan
dan tidak sampai batas hadis yang mutawatir”.
Hadis ini
dinamakan masyhur karena telah tersebar dikalangan masyarakat. Ada ulama yang
memasukan hadis masyhur “Segala hadis yang popular dalam masyarakat,
sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus shahih atau dha’if
“. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa hadis masyhur menghasilkan ketenangan
hati, dekat kepada keyakinan dan wajib diamalkan, akan tetapi bagi yang
menolaknya tidak dikataakan kafir.
2)
Hadis Aziz
Dari segi bahasa
kata aziz berasal dari kata عز-يعز yang berarti قل وندر = sedikit dan langka. Atau dari
kata عز- يعز berarti قوي واشْتد berarti kuat.
Sedangkan aziz
menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut:
ماجاء فى طبقة من طبقات رواته أو أكثر من طبقة إثنان
“Hadis yang perawinya
tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan (thabaqat) sanad”.
Lebih lanjut definisi
tersebut dijelaskan oleh Mahmud Al-Thahhan, bahwa sekalipun dalam sebagian
thabaqah terdapat perawinya tiga orang atau lebih, tidak ada masalah, asalkan
dari sekian thabaqah terdapat satu thabaqah yang jumlah perawinya hanya dua
orang. Definisi ini mirip dengan definisi Ibn Hajar. Ada juga yang mengatakan
hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi.
Dari definisi
tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa suatu hadis dikatakan hadis aziz
bukan saja diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat, yakni sejak
dari thabaqat pertamasampai thabaqat terakhir, tetapi selagi salah satu
thabaqat didapati dua orang perawi, tetap dapat dikategorikan sebagai hadis
aziz. Dalam kaitannya dengan masalah ini Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadis
aziz yang hanya diriwayatkan dari dan kepada dua orang raawi pada setiap
thabaqat tidak mungkin terjadi. Secara teori memang ada kemungkinan, tetapi
sulit untuk dibuktikan.
3)
Hadis Gharib
Gharib menurut
bahas berarti al-mufarind (menyendiri) atau al-ba’id an aqaribihi
(jauh dari kerabatnya).
Ulama ahli hadis
mendefinisikan hadis gharib sebagai berikut:
الحديث الذي تفرد به راويه سواء تفرد به عن إمام يجمع حديثه أو عن راو
غير إمام
“Hadis yang diriwayatkan
oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri
itu imamnya maupun selainnya”.
Ibnu Hajar mendefinisikan hadis gharib sebagai berikut:
ما تفرد بروايته شخص واحد فى اي موضغ وقع التفرد به السند
“hadis yang dalam sanadnya
terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian
dalam sanad terjadi”.
Ada juga yang mengatakan bahwa hadis gharib
adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam
meriwayatkannya tanpa ada orang lain yang meriwayatkannya.
D.
Klasifikasi Hadits Berdasarkan Kualitasnya
1.
Hadits Shahih
a.
Pengertian hadits shahih
Menurut bahasa hadits shahih adalah lawan dari “saqim” artinya sehat lawan sakit. Sedangkan menurut istilah yang
didefenisikan oleh ulama al-mutaakhirin
hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada nabi),
diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada
kejanggalan dan berilat.
Kesimpulannya
hadits shahih adalah hadits yang muttashil
(bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhabit (kuat daya
ingatan) sempurna dari sesamanya selamat
dari kejanggalan dan ‘illat.
b.
Syarat-syarat hadits shahih
1) Sanadnya bersambung
Maksudnya
adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadis menerima riwayat hadits dari
perawi terdekat sebelumnya, keadaan itu berlangsung seperti itu sampai akhir
sanad dari hadis itu. Jadi dapat dikatakan bahwa rengkaian para perawi hadis
shahih sejak perawi terakhir sampai kepada perawi pertama (para sahabat) yang
menerima hadis langsung dari nabi Muhammad saw bersambung dari periwatannya.
2) Perawinya adil
Kata
adil menurut bahasa adalah lurus, tidak berat sebelah, tidak zhalim, tidak
menyimpang, tulus, dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat
sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakutan, yaitu senantiasa
melaksanakan parintah agama dan meninggalkan larangannya, dan terjaganya sifat
mu’ruah yaitu berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. Dengan demikian yang
dimaksud adil dalam periwayatan sanad hadis adalah bahwa semua perawinya
disamping harus islam dan balig, juga
memenuhi syarat sebagai berikut :
·
Senantiasa melaksanakan segala
perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
·
Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil.
·
Senantiasa memelihara ucapan dan
perbuatan yang dapat menodai muruah, yakni suatu sifat kehati-hatian dari
melakukan perbuatan yang sia-sia atau perbuatan dosa.
3) Perawinya dhabit
Kata dhabit menurut bahasa yyang
kokoh, yang kuat. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah
mereka yang kuat hafalannya terhadap segala sesuatu yang pernah didengarnya,
kemudian mampu menyampaikan hafalan tersebut kepada orang lain. Dhabit terbagi
dua macam yaitu dhabit Aa-sadr dan dhabit fi alkitab.
4)
Tidak Syadz
Menurut Syafi’i Syadz adalah suatu
hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lainyang
lebih kuat atau lebih tsiqah.
5)
Tidak ada ‘illat
Menurut bahasa ‘illat adalah penyakit, sebab, alasan, uzur, cacat, keburukan, dan
kesalahan bacaan. Sedangkan menurut istilah suatu sebab yang tersembunyi atau
samar-samar sehingga dapat merusak keabsahan suatu hadits padahal lahirnya
selamat dari cacat tersebut.
Contoh hadits shahih :
ما أخرجه البخا رى قال حد ثنا مسدد حد ثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت
أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : اللحم إني
أعود بك من العجزوالكسل, والجبن والحرم, وأعود بك من فتنة المحيا والممات, وأعود
بك من عداب القبر
hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami Musaddad, memberitakan kepada
kami Mu’tamir ia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin
Malik berkata: Nabi Saw. berdoa: “Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan
kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon
perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan mati dan aku mohon
perlindnungan kepada Engkau dari azab kubur,”
Hadits
di atas dinilai berkualitas shahih karena telah memenuhi 5 kriteria di atas,
yaitu sebagai berikut:
·
Sanad-nya
bersambung dari awal sampai akhir. Anas seorang sahabat yang mendengar hadits
ini dari Nabi langsung. Sulaiman bin Tharkhan bapaknya Mu’tamir menegaskan
dengan kata as-sama’ (mendengar) dari Anas. Demikian juga menegaskan
dengan as-sama’ dari ayahnya. Mussadad syaikhnya Al-Bukhari juga
menegaskan dengan kata as-sama’ dari Mu’tamir, sedang Al-Bukhari
menegaskan pula dengan as-sama’ dari syaikhnya.
·
Semua para perawi dalam sanad hadits
di atas menurut ulama al-jarhwa at-ta’dil telah memenuhi persyaratan
adil dan dhabit. Anas bin Malik seorang sahabat semua semua sahabat
bersifat adil. Sulaiman bin Tharkhan bapaknya Mu’tamir bersifat terpercaya dan
ahli ibadah. Musaddad bin Musarhad memiliki titel terpercaya dan penghafal.
Sedang Al-Bukhari Muhammad bin Isma’il, pemilik kita Ash-Shahih terkenal
memiliki kecerdasan hafalan yang luar biasa dan menjadi Amir Al-Mu’minin fi
Al-Hadits.
·
Hadits di atas tidak syadz, karena
tidak bertentangan dengan periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah.
·
Dan tidak terdapat ‘illah (ghayr
mu’allal).
c.
Macam-macam hadits shahih
1) Shahih lidzati (shahih dengan
sendirinya) ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih khususnya yang berkaitan dengan
ingatan atau hafalan perawi.
2) Shahih lighayrih (shahih karena
yang lain) ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan hadits
shahih akan tetapi naik derajatnya menjadi hadits shahih karena ada faktor
pendukung yang dapat menutupi kekurangan yang ada di dalamnya.
2.
Hadits Hasan
a.
Pengertian hadits hasan
Menurut bahasa kata hasan diambil kata al-husnu
bermakna al-jamal yang artinya
keindahan. Sedangkan menurut istilah yaitu hadits yang bersambung sanadnya,
diriwayatkan oleh yang adil, kurang dhabit,
tidak ada keganjilan (syadz), dan
tidak ada ‘ilat.
b.
Syarat-syarat hadits hasan
·
Sanadnya bersambung;
·
Perawinya adil;
·
Perawinya dhabit tetapi ke-dhabit-annya
di bawah ke-dhabit-an hadits shahih;
·
Tidak terdapat kejanggalan (syadz);
·
Tidak ada ‘ilat.
Contoh hadits hasan:
Hadits yang diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Al-Hasan bin Urfah Al-Maharibi
dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi Saw. bersabda :
أعما ر أمتي ما بين الستين إلي السبعين إلي السبعين وأقلحم من يجوز دلك
“Usia umatku sekitar antara 60
sampai 70 tahun dan sedikit sekali yang melebihi demikian.”
Para perawi hadits di atas tsiqah
semua kecuali Muhammad bin Amr dia adalah shaduq = sangat benar.
Oleh para ulama hadits nilai ta’dil sahduq tidak mencapai dhabit tamm
sekalipun telah mencapai keadilan, ke-dhabit-annya kurang sedikit
jika dibandingkan dengan ke-dhabit-an shahih seperti tsiqatun (terpercaya)
dan sesamanya.
c.
Macam-macam hadits hasan
·
Hasan lidzatihi adalah hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits
hasan
·
Hasan lighayrihi adalah hadits hasan yang tidak memenuhi hadits hasan
secara sempurna.
3. Hadits Dhaif
a. Pengertian
Menurut
bahasa dhaif artinya lemah lawan dari kata kuat. Sedangkan menurut istilah
adalah hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan.
Contoh hadits dhaif:
Hadits yang diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi melalui jalan Hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah Al-Hujaimi dari Abu
Hurairah dari Nabi Saw. bersabda:
من أتى حا ئضا أو امرأة من دبر أو كا هنا فقد كفر بما أنزل عل محمد
“Barang siapa yang mendatangi pada
seorang wanita menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang
(dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw.
Dalam sanad hadits di atas
terdapat seorang dhaif yaitu Hakim Al-Atsram yang dinilai dhaif oleh para
ulama. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahzhib memberikan komentar
: فيه لين = padanya lemah.
b. Macam-macam hadits dhaif
1) Dhaif dari segi bersambung sanadnya, yaitu:
·
Hadits mursal ialah hadits yang
gugur sanadnya setelah tabiin.
·
Hadits munqati’ ialah hadits yang
pada sanadnya terdapat seorang perawi yang gugur atau pada sanad tersebut disebutkan
nama seseorang yang tidak dikenal namanya
·
Hadits mu’dal ialah hadits yang
gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.
2) Dhaif dari segi sandarannya
·
Hadits mauquf ialah hadits yang
disandarkan pada sahabat
·
Hadist maqtu’ ialah hadits yang
diriwayatkan dari tabiin dan disandarkan kepadanya baik perkataan maupun
perbuatannya.
3)
Dhaif dari segi-segi lainnya
·
Hadits munkar ialah hadits yang
diriwayatkan oleh orang yang lemah (perawi yang dhaif) yang bertentangan dengan
periwayatan orang kepercayaan.
·
Hadits matruk ialah hadits yang
diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta (terhadap hadits yang
diriwayatkannya) atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan atau pada
perkataannya atau orang yang banyak lupa atau banyak ragu.
·
Hadits syadz ialah hadits yang
diriwayatkan oleh orang yang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan
periwayatan dari orang yang kualitasnya lebih utama.
·
Hadits maqlub ialah hadits yang
lafalnya tertukar pada salah seseorang dari sanadnya atau nama seseorang
sanadnya, kemudian mendahulukan penyebutannya yang seharusnya disebut
belakangan atau membelakangkan penyebutan yang seharusnya didahulukan atau
dengan sesuatu pada tempat yang lain.
E. Klasifikasi Hadis Berdasarkan Penisbatannya
1.
Hadis Marfu’
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” atau “yang
ditinggikan”. Hadis marfu’ adalah hadis yang terangkat sampai kepada Rasulullah
SAW. atau menunjukan ketinggian kedudukan beliau sebagai Rasul.
Dapat disimpulkan bahwa hadis marfu’ adalah berita yang disandarkan pada
nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifatdan persetujuan sekalipun sanadnya
tidak bersambung atau terputus, seperti hadis mursal, muttasil, dan munqathi’.
Definisi ini mengecualikan berita yang tidak disandarkan pada nabi.
Hadis marfu’m ada dua macam:
a)
Marfu’ Sharih (marfu’
haqiqy)
Yakni yang tegas-tegas disaandarkan pada Nabi saw.
Marfu’ sharih terbagi menjadi tiga:
Pertama, marfu’ qauly,
yaitu , seperti, “Saya dengar rasulullah saw. bersabda ,....,” “Rasulullah
saw. bersabda,.....,” “Diriwayatkan
dari Rasulullah saw.bahwa beliau bersabda,.....,”
Kedua, marfu’ fi’ly,
seperti perkataan sahabat, “Saya lihat Rasulullah saw. berbuat begini,....,”
atau “diriwayatkan dari shahaby,
bahwa shahaby itu menerangkan bahw Nabi
saw. berbuat begini,....,”
Ketiga, marfu’ taqiry,
seperti seorang shahaby ataupun lainnya, berkata , “Ada seorang berbuat
begini .... di hadapan Rasul saw”, dengan tidak menerangkan bahwa Nabi saw.
membantah perbuatan itu.
b)
Marfu’ Ghairu Sharih
(marfu’ hukmy)
Adalah segala yang
dipandang hadis marfu’, padahal itu tidak disandarkan-secara tegas- kepada Nabi
saw.
Marfu’ ghairu sharih ini dibagi
menjadi 3 juga:
·
Perkataan seorang sahabat yang
menerangkan, bahwa seorang sahabat pernah berbuat sesuatu di masa Rasul saw.
·
Perkataan seorang sahabat yang
bersifat menetapkan suatu pahala atau suatu siksa.
·
Perkataan seorang sahabat,
“...bahwa yang demikian itu menurut sunnah.”
Untuk yang
ketiga ini, diperselisihkan ulama, karena perkataan “menurut sunnah”, mungkin
dikehendaki sunnah Nabi saw. sendiri, mungkin sunnah Abu Bakar atau sunnah
khalifah yang lain.
2. Hadis Mauquf
Mauquf menurut bahasa waqaf = berhenti atau stop
Apabila perkataan muhadditsin mengatakan ini hadis mauquf, maka
maksudnya adalah hadis (khabar) yang dituturkan oleh seorang shahaby, baik
ucapan atau perkataa, tidak diterangkan dari Nabi saw. jadi sandaran hadis ini
hanya sampai kepada sahabat tidak sampai kepada Nabi saw. jelasnya, hadis ini
perkataan seorang sahabat atau perbuatan dan persetujuannya.
Contohnya, “ Umar berkata....”
3. Hadis maqthu’
Maqthu’ menurut bahasa berarti terpotong atau terputus.
Hadis maqthu’ adalah hadis (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in,
baik perkataan, maupun perbuatan.
Contoh, “Said ibn al-Musayab berkata.....” .
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadis merupakan sumber
hukum yang kedua setelah Al-quran, yang didalamnya memuat segala yang
disandarkan kepada Nabi SAW., baik perkataan, perbuatan, taqrir dan hal ihwal /
sifat Nabi SAW. Hadis memiliki klasifikasi yang banyak dan beragam seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya. Namun terlepas dari statusnya, hadis merupakan
sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. yang wajib kita yakini kebenarannya.
Mungkin yang perlu digaris bawahi adalah saat kita akan mengamalkannya atau
ketika akan dijadikan sebagai sumber hukum, kita perlu mengetahui status hadis
tersebut berdasarkan klasifikasinya agar kita lebih berhati-hati.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta,
Munzier. 2003. “Ilmu Hadis”. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sahrani,
Sohari. 2010. “Ulumul Hadits”. Bogor :
Ghalia Indonesia.
Khon,
Abdul Majid. 2009. “Ulumul Hadis”. Jakarta : Amzah.






0 comments:
Post a Comment