NEO-LIBERALISME RINTANGAN BAGI NASIONALISME
Abdul Hadi W. M.
SepertI sistem pemerintahan dan politik lain, sebuah
sistem ekonomi kemasyarakatan senantiasa didasarkan atas pemikiran atau dasar falsafah
tertentu. Demikian neo-liberalisme yang sering diperdebatkan selama beberapa
tahun terakhir ini dan dipandang menggerogoti dasar-dasar falsafah bangsa kita
Pancasila serta sistem sosial, politik, ekonomi dan pemerintahan dicita-citakan
Mukadimah UUD 45 dan batang tubuhnya. Oleh sebab itu neo-liberalisme tidak
hanya bisa diperdebatkan hanya dalam lingkup ilmu ekonomi, tetapi juga dari
perspektif sejarah pemikiran filsafat. Sebagai aliran pemikiran kemasyarakatan,
neo-liberalisme sering dikaitkan dengan sistem ekonomi pasar bebas dan berakar
dari perpaduan pemikiran sosial, politik dan ekonomi, serta anthropologi
falsafah seperti liberalisme, utilitarianisme, individualisme, materialisme,
kapitalisme, hedonisme, dan lain sebagainya. Yang kedua lahir dari paham
seperti altruisme, kolektivisme, dan sosialisme, baik sosialisme bercorak
secular maupun keagamaan.
Liberalisme dan Neo-Liberalisme
Istilah neo-liberalisme sebenarnya telah lama
diperkenalkan di Indonesia, yaitu oleh Mohammad Hatta dalam bukunya Ekonomi Terpimpin
(1959). Sebutan ini merujuk kepada pemikiran tiga filosof ekonomi terkemuka
pasca-Perang Dunia II – Walter Euchen, Friedrich von Hayek, dan Wilhelm Ropke.
Mereka menuntut adanya peraturan yang menjamin lancarnya persaingan bebas
dapalm kehidupan ekonomi seperti ketetapan nilai mata uang, adanya pasar
terbuka di banyak negara, pemilikan swasta atas sarana produksi, kebebasan
membuat perjanjian yang tepat mengenai tanggung jawab perusahaan dan politik
perekonomian sesuai.
Secara umum paham ini lahir dari rahim aliran filsafat
liberalisme atau paham serba bebas. Pencetusnya dua filosof Inggeris abad ke-17
M, Thomas Hobbes dan John Locke. Aliran ini berkembang pasat pada abad ke-18 M.
Menurut dua filosof ini dalam kodratnya manusia bukanlah mahluk altruistik atau
cinta kepada masyarakat. Karena itu cenderung pula tidak kooperatif atau
bekerja sama dengan sesama anggota masyarakat. Bawaan manusia sebagai hewan
berakal (animal rationale) adalah mengutamakan kepentingan pribadi. Dalam
bukunya Leviathan Thomas Hobbes mengatakan bahwa “manusia adalah serigala bagi
manusia lainnya” (homo homini lopus). Semboyannya yang lain yang terkenal ialah
“a war of all against all”. Untuk mengatasi situasi hukum rimba yang serba
kejam itu harus ada negara yang dikuasai oleh satu orang secara mutlak, yaitu
monarki absolute. Bentuk kekuasaan absolut ini dijumpai dalam pribadi Raja
Louis IX yang terkenal dengan semboyannya “Le`etat est moi” (negara adalah
saya). Dengan jalan piikiran yang sama John Locke membawa liberalismenya ke
tempat lain.
Kebebasan, menurutnya, tak punya nilai instrinsik.
Nilai ditambahkan manusia dalam kehidupan sosialnya. Ia menunjuk property
sebagai sumber nilai yang membawa manusia mau hidup bermasyarakat. Hanya
hal-hal yang bersifat kebendaan yang dapat dijadikan dasar untuk membangun
suatu masyarakat. Lebih jauh baginya kehidupan sosial tak lebih daripada
gelanggang persaingan bebas antar individu. Sebaik-baiknya cara agar masyarakat
maju dan berkembang ialah dengan membiarkan persaingan itu berlangsung tanpa
campur tangan negara. Berdasarkan pemkiran dua fiolosof abad ke-17 itu Adam
Smith (1723-1790) mengembangkannya menjadi aliran pemikiran ekonomi. Menurutnya
pusat kehidupan sosial yang ideal adalah pasar.
Di sini liberalisme, dalam pengertian ekonomi, ia
artikan sebagai pemeliharaan kebebasan individu untuk berjual beli dan saling
bersaing dengan bebas di pasar. Motivasi jual beli bukan kerjasama, melainkan
kepentingan pribadi. Hasil akhir persaingan yang fair ialah keadilan, asal saja
setiap orang diberi kesempatan yang sama untuk bersaing (Mead 1972:14-6). Dalam
bukunya An Enquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776)
Adam Smith mengatakan bahwa sebagai mahluk ekonomi manusia cenderung memburu
kenikmatan dan keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya. Jika tabiat bawaan
manusia yang individualistik, egosentrik dan condong pada kebebasan ini
dibiarkan berkembang tanpa campur tangan pemerintah/negara, dengan sendirinya
akan terjadi alokasi yang memadai dari faktor-faktor produksi, pemerataan dan
keadilan, kebebasan, dan dengan demikian inovasi dan kreativitas dapat
berkembang. Bersumber dari pemikiran Adam Smith, pada akhir abad ke-18
bersamaan dengan berkobarnya Revolusi Perancis dan lahirnya Revolusi Industri
di Inggeris, lahir pula dua aliran pemikiran yang dominan. Yaitu individualisme
di bidang hukum dan anthropologi filsafat, dan ide psar terbuka yang berkaitan
dengan perkembangan industri. Menurut paham inidividualisme, manusia yang lahir
dengan bawaan bebas dan hidup bebas, tidak boleh dikekang kebebasannya.
Paham ini sangat dominant pada abad ke-20 dalam
kehidupan politik, ekoomi, dan seni. Aliran kedua berkenaan dengan berpindahnya
pusat usaha dari kaum merkantilis (pedagang) ke tangan kaum industrialis. Kaum
industri yang menguasai modal ini pantang berkoalisi seperti partai-partai
politik, dan hanya bisa membuat persekutuan modal dalam bentuk perseroan
terbatas. Semakin lama persekutuan ini kian kuat dan mengancam kehidupan kaum
pekerja yang dilarang berserikat. Dari perkembangan inilah lahir badan-badan
monopoli atau oligopoly yang begitu berkuasa. Tetapi sebagai hasil dari
perjuangan kaum sosialis, negara-negara industri di Eropa memperkenankan kaum
buruh membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan nasibnya. Pada awal abad
ke-20 zaman keemasan individualisme ekonomi mulai pudar. Perag Dunia I
(1914-1918) mendorong negara-negara kapitalis memberlakukan banyak auran yang
mengekang sistem pasar bebas.
Krisis ekonomi pada decade 1920an juga mendorong
negara-negara Eropa untuk menyusun industrinya masing-masing dengan berbagai
proteksi. Pada tahun 1929 krisis hebat melanda kapitalisme disusul dengan
bayangan bangkitnya kembali Fascisme Jerman dan Italia. Berbagai regulasi
diberlakukan agar ekonomi rakyat tidak ambrug. Pada masa inilah gagasan Ekonomi
Terpimpin atau yang semacam itu mulai diterapkan di beberapa negara Eropa.
Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, seorang ahli ekonomi terkenal Karl
Polanyi menerbitkan buku yang kemudian masyhur The Great Transformation (1944).
Dia mengecam keras masyarakat industri kaplitalis yang mendasarkan perkembangan
ekonominya pada sistem pasar bebas. “Dengan mengakui mekanisme pasar sebagai
satu-satunya penentu nasib manusia dan kondisi alam lingkungannya,” kata
Polanyi, “kerusakan besar akan menimpa masyarakat.” (hal 73). “Kerusakan itu
tidak akan terjadi jika kepentingan masyarakat tidak diabaikan di atas
kepentingan individu.” Pandangan Polanyi dan lain-lain berpengaruh besar di
dunia, ditopang lagi dengan Perang Dingin antara Blok Barat yang kapitalis
dengan Bolok Timur yang sosialis-komunis. Neo-liberalisme untuk sementara waktu
harus bertiarap.
Memasuki dekade 1970-an sistem sosialisme mulai
memperlihatkan kegagalan dan negara-negara industri mulai mengalami krisis.
Keyakinan akan keunggulan sistem pasar bebas mulai bertunas kembali. Pada tahun
1974 Robert Nozick, seorang filosof politik Amerika, menerbitkan buku Anarchy,
State and Utopia yang kemudian masyhur dan dianggap sebagai tanda nyata
lahirnya kembali liberalisme dalam bentuknya baru. Dalam bukunya itu Nozick
mengatakan bahwa tugas negara bukanlah memaksakan sistem dan pola tertentu bagi
kehidupan warna negara, termasuk kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaannya.
Menurutnya, gagasan tentang keadilan dan pemerataan bertentangan dengan kodrat
manusia yang menginginkan kebebasan penuh. Negara karenanya tidak boleh
melakukan intervensi atas apa yang berlalu di pasar. Biarkan pemodal dengan
modalnya saling bersaing. Peranan negara dengan demikian harus ditekan
seminimal mungkin dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Urusan
negara yang terpenting adalah menentukan kebijakan luar negeri. Berdasar
pemikiran Nozick, seorang ahli ekonomi terkenal dari Universitas Chicago
Friedrich von Hayek dan para pengikutnya seperti Milton Friedman mengembangkan
pemikiran yang dikenal dengan sebutan ekonomi pasar bebas atau neo-liberalisme
Pada akhir 1970an gagasan neo-liberalisme mulai tersebar luas dan diterima
banyak sarjana dan pemimpin negara maju. Antara lain Ronald Reagan dan
Margareth Tatcher. Tatcher sendiri adalah seorang pengikut von Hayek, yang
meyakini kebenaran teori Darwin tentang survival of the fittest. Begitu
terpilih jadi PM Inggeris pada tahun 1979, ia mencanangkan doktrin
neo-liberalismenya yang dikenal dengan sebutan TINA (There is No Alternative).
Dalam doktrinnya itu dikemukakan keutamaan persaingan bebas dalam kehidupan
manusia, termasuk persaingan antar bangsa, negeri, perusahaan besar, dan umat
berbeda agama, serta persaingan antar individu dalam masyarakat (Susan George 1999).
Persaingan bagi Tatcher adalah kebajikan tertinggi. Akibat-akibat daripadanya
tidak boleh dipandang buruk. Pasar adalah pusat kebijakan dan kebajikan
tertinggi, menggantikan peranan Tuhan. Sebagaimana Tuhan pula ia dapat
menelorkan kebaikan dari sesuatu yang tampaknya jahat dan buruk. Melalui
kebijakannya itu sector public dihancurkan. Akibatnya antara tahun 1979-1995
jumlah pekerja di Inggris dikurangi dari 7 juta menjadi 5 juta. Sementara itu
income yang diperoleh negara dari pajak bukannya digunakan untuk kepentingan
public, melainkan untuk menutupi hutang perusahan-perusahaan besar dan
memberikan suntikan modal baru agar bangkit kembali dari kebangkrutan.
Ciri-ciri Neo-liberalisme Seperti liberalisme klasik, neo-liberalisme menolak
nilai-nilai moral dan agama yang diangkapkan dalam slogan Hak Asasi Manusia.
Masyarakat tidaklah penting, sebab yang asasi adalah kebebasan individu. Pendek
kata sebagai doktrin ekonomi, neo-liberalisme menghendaki perluasan perdagangan
bebas tanpa kontrol dan regulasi. Idea utamanya ialah persaingan bebas antara
pemilik modal yang satu dengan yang lain. Tujuannya menciptakan keuntungan
sebesar-besarnya bagi penguasa pasar, yaitu pemilik modal besar. Seperti
dikatakan Marcos, pemimpin gerakan Zapatista di Meksiko, “Kaum neo-liberalis
ingin menciptakan seluruh dunia menjadi Mall raksasa sehingga dengan mudah
dapat membeli penduduk pribumi, wanita dan anak-anak mereka dengan harga murah
sebagai tenaga kerja, berikut tanah milik dan sumber kekayaan alam mereka.”
Sebagai paham ekonomi jelas neo-liberalisme bukan suatu yang baru. Kebaruannya
disebabkan penyebarannya yang begitu luas ke seluruh dunia,. Walau kata-kata
tersebut jarang terdengar di AS, kata Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia
(2005), dampak buruknya pada akhirnya dirasakan di negeri asalnya sendiri. Di
sana yang kaya (20%) bertambah kaya, dan yang miskin (80%) bertambah-tambah
miskinnya. Di seluruh dunia kebijakan neo-liberalis dipaksakan melalui tangan
lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti IMF, ADB, WTO, IGGI
(untuk Indonesia), Bank Dunia, dan lain-lain. Yang memicu lahirnya kembali
liberalisme konomi ini ialah krisis kapitalis sepanjang 25 tahun terakhir,
berupa anjlognya keuntungan yang mereka peroleh sejak awal dekade 1970an yang
menyebabkan meningkatnya jumlah pengagguran. Istilah neo-liberalisme untuk
pertama kali memang muncul di Amerika Latin, anak benua yang paling awal
merasakan dampak buruknya. Sejak itu kaum intelektual negeri itu berkeyakinan
bahwa kendati neo-liberalisme merupakan fenomena negara Barat kapitalis, namun
yang paling menderita disebabkan dampaknya ialah negara-negara berkembang.
Secara garis besar pendirian neo-liberalisme dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, ia merupakan paham yang menekankan pada kekuasaan pasar. Menurut paham
ini adanya pasar bebas tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat akan
memungkinkan pesatnya pertumbuhan ekonomi. Reagan menyebutnya sebagai kebijakan
ekonomi suply side, yaitu suatu kebijakan yang dapat mengucurkan kemakmuran
secara cepat dan meluas dari atas ke bawah. Dalam perkembangannya terbukti
bahwa kemakmuran menumpuk di atas, sedangkan milik yang di bawah semakin
terkuras. Kesenjangan kaya dan miskin semakin menjadi-jadi. Jika terjadi krisis
ekonomi, maka yang menanggung beban ialah mayoritas penduduk yang miskin,
Kedua, untuk meminimalkan peranan negara dilakukan pemotongan besar-besaran
anggaran negara untuk sektor-sektor seperti pelayanan sosial termasuk kesehatan,
pendidikan, kesejahteraan, dan juga kebudayaan dan keagamaan. Suplai dan
subsidi bahan bakar dan air juga dikurangi, sehingga beban masyarakat bertambah
berat. Biaya pendidikan dan kesehatan bertambah mahal. Ketiga, deregulasi.
Perusahan-perusahaan besar wajib mengenyampingkan regulasi dari pemerintah
apabila keuntungan yang mereka peroleh berkurang. Dalam kaitan ini pasar
mempunyai kekuasaan untuk mengatur opini dan pemikiran masyarakat, yaitu
melalui media yang mereka miliki atau kuasai. Termasuk selera seni atau budaya.
Pasar juga berusaha melakukan hegemoni penafsiran terhadap konstitusi, wacana
keagamaan, politik, dan falsafah. Misalnya melalui LSM dan lembaga pendidikan
yang mereka danai. Keempat, privatisasi. Dengan privatisasi perusahaan negara
terbuka peluang bagi investor asing untuk menguasai dunia perbankan , sarana
transportasi, media informasi dan komunikasi, bahkan media cetak, elektronik,
dan penerbitan buku, sekolah, lembaga penelitian sosial dan keilmuan, lembaga
keagamaan, dan lain sebagainya. Tidak mengherankan di banyak negeri berkembang
seperti Indonesia, Filipina, Thailand, dan lain-lain neo-liberalisme sanggup
menjadikan negara sebagai benar-benar sebuah pasar bebas. Kelima, tak kalah
penting ialah apa yang disebut penciutan komunitas-komunitas besar dalam
masyarakat menjadi komunitas-komunitas kecil yang terpecah belah serta sukar
terintegrasikan. Neo-liberalisme lihai menciptakan komunitas-komunitas kecil di
bidang pendidikan, kebudayaan, ekonomi, keuangan, politik, bahkan dalam bidang
keagamaan, seni, dan lain sebagainya. Dengan demikian masyarakat kian terpecah
belah. Pada peringkat internasional, neo-liberalisme dapat disebut sebagai
paham yang memberi tekanan kepada: (1) Keleluasan perdagangan barang komoditi
dan jasa, termasuk film, hiburan, senjata, dan lain-lain kendati
komoditi-komoditi tersebut menimbulkan kerusakan moral. Biasanya ini ditamengi
dengan hiruk pikuknya wacana seperti kebebasan berekspresi, pluralisme,
multikulturalisme, relativisme nilai, dan lain sebagainya; (2) Perputaran modal
yang lebih bebas, dengan akibat hancurnya modal kecil dan menengah dibawah
kekuatan modal besar; (3) Kebebasan menanamkan investasi dalam berbagai sektor
kehidupan asal saja mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Termasuk di
dalamnya sektor pendidikan, kesehatan, penerbitan buku, massmedia,
telekomunikasi, transportasi, dan lain sebagainya. Dalam bukunya La
Mondialisation du capital (Penduniaan Modal) Dumeil dan Levy mengatakan bahwa
neoliberalisme telah merebut kekuasaan negara di dunia melalui modal finansial.
Tujuan kudeta itu ialah untuk merintangi negara-negara lain di dunia
menjalankan kebijakan ekonomi yang memihak rakyat. Karena itu ia juga
menghalangi b
angkitnya kembali nasionalisme, yang di dalamnya kebudayaan nasional
dimungkinkan tumbuh dengan subur melalui kebijakan yang mandiri. (2008)












